Bandar Lampung – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Sukarno Hatta, Way Gubak, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, disebut telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan pelangsir yang menggunakan mobil dump truck bermuatan pasir serta kendaraan jenis L300. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU sebelum kemudian dibawa ke lokasi penampungan.
Dalam informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa sedikitnya lima lapak penampungan digunakan sebagai tempat pengumpulan Bio Solar subsidi sebelum selanjutnya didistribusikan kembali.
Tulisan ini juga memuat adanya dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut berinisial HT sebagai pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan pihak yang disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menghambat distribusi energi bersubsidi kepada masyarakat yang berhak serta merugikan keuangan negara.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Tidak hanya pelaku pelangsiran dan penimbunan, pihak SPBU yang terbukti dengan sengaja memfasilitasi atau bekerja sama dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara maupun masyarakat.
Berita ini memuat dugaan berdasarkan informasi hasil investigasi lapangan. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Tim)



