Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Oknum TNI AL Berinisial D Terkait Dugaan Penimbunan Bio Solar Bersubsidi di Sukaraja, Aparat Diminta Tindak Tegas !!

Selasa, 21 Juli 2026 | 01.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T18:14:12Z

 


Bandar Lampung – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan tersebut disebut terjadi di kawasan Gang Ikan Semandar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, sebuah gudang di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan Bio Solar bersubsidi. Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI AL berinisial D. 


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi yang berwenang.



Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 


Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.


Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Bareskrim Polri, serta Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), apabila nantinya terdapat kewenangan berdasarkan hasil penyelidikan, menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.


"Apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai dapat merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. 


Sementara itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dan akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan hasil penyelidikan dari aparat berwenang.


(Tim)

Iklan






×
Berita Terbaru Update